5 Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7-11 Tahun Penjara

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:21 WIB
loading...
5 Terdakwa Korupsi Ekspor...
JPU pada Kejagung menuntut lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak sawit dengan hukuman 7 hingga 11 tahun penjara. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya selama tujuh hingga 12 tahun penjara. Tuntutan terendah tujuh tahun penjara diberikan pada mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Jaksa juga menuntut Indrasari dididenda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Indrasari Wisnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022)

"Menuntut, menjatuhkan berupa pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan," sambungnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei

Indrasari Wisnu Wardana disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya yakni, Lin Che Wei; Stanley MA; Pierre Togar Sitanggang; dan Master Parulian Tumanggor. Mereka diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara.

Adapun, terdakwa lainnya yang juga dituntut bersalah yakni, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. Lin Che Wei juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Rekomendasi
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Richard Lee Buka Suara...
Richard Lee Buka Suara usai Jadi Tersangka, Siap Bongkar Fakta di Persidangan
LG Pasang Taruhan Besar:...
LG Pasang Taruhan Besar: AI Jadi Jantung Seisi Rumah
Berita Terkini
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Infografis
5 Negara BRICS Terkuat...
5 Negara BRICS Terkuat di Tahun 2025 Versi Global Fire Power
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved