Firli Sebut Penangkapan Tanpa Pengumuman Tersangka Ciri Khas Kerja Senyap KPK
Selasa, 28 April 2020 - 10:46 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa penangkapan tanpa pengumuman tersangka adalah ciri khas dari kerja senyap KPK saat ini.
Diketahui, KPK menangkap dan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus suap proyek jalan.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
KPK, kata Firli, berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi walau menghadapi bahaya Covid-19. "Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," kata Firli.
Firli menjelaskan KPK juga mengikuti imbauan pemeritah dalam menjalankan pemberantasan korupsi di tengah pandemi Covid-19 ini. "KPK saat ini tetap bekerja mengikuti anjuran pemerintah terkait social distancing dan physichal distancing
dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ungkapnya.
Firli juga mengungkapkan penangkapan terhadap dua tersangka pengembangan kasus Muara Enim menambah jumlah penangkapan tersangka di TW1 Tahun 2020 menjadi 8 orang dan pada periode TW 1 tahun 2019 hanya 1 orang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus suap proyek jalan.
Aries disangka menerima suap sebesar Rp3,01 miliar dan Ramlan disangka menerima Rp1,115 miliar.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Diketahui, KPK menangkap dan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus suap proyek jalan.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
KPK, kata Firli, berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi walau menghadapi bahaya Covid-19. "Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," kata Firli.
Firli menjelaskan KPK juga mengikuti imbauan pemeritah dalam menjalankan pemberantasan korupsi di tengah pandemi Covid-19 ini. "KPK saat ini tetap bekerja mengikuti anjuran pemerintah terkait social distancing dan physichal distancing
dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ungkapnya.
Firli juga mengungkapkan penangkapan terhadap dua tersangka pengembangan kasus Muara Enim menambah jumlah penangkapan tersangka di TW1 Tahun 2020 menjadi 8 orang dan pada periode TW 1 tahun 2019 hanya 1 orang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus suap proyek jalan.
Aries disangka menerima suap sebesar Rp3,01 miliar dan Ramlan disangka menerima Rp1,115 miliar.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(zik)
tulis komentar anda