PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:13 WIB
Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono mengatakan, DPN Peradi memiliki peraturan bahwa setiap anggota Peradi dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum probono. Pemberian probono yang telah dilakukan anggota Peradi akan terintegrasi dalam data base anggota untuk perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
Saat ini, kata Dwiyanto, pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan Peradi dengan mempertimbangkan untuk mewajibkan setidaknya anggota Peradi memberikan probono satu kali dalam masa periode KTPA-nya.
“Hal penting yang perlu dijadikan program PBH ke depan, adalah selain mendorong setiap anggota melakukan probono juga mewujudkan database nasional yang akan menjadi bukti bahwa Peradi telah mengupayakan agar tugas undang-undang telah dilaksanakan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Penguatan Program Bantuan Hukum Antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Peradi.
Saat ini, kata Dwiyanto, pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan Peradi dengan mempertimbangkan untuk mewajibkan setidaknya anggota Peradi memberikan probono satu kali dalam masa periode KTPA-nya.
“Hal penting yang perlu dijadikan program PBH ke depan, adalah selain mendorong setiap anggota melakukan probono juga mewujudkan database nasional yang akan menjadi bukti bahwa Peradi telah mengupayakan agar tugas undang-undang telah dilaksanakan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Penguatan Program Bantuan Hukum Antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Peradi.
(cip)
tulis komentar anda