PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:13 WIB
JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia ( PBH Peradi ) terus berupaya mewujudkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat tidak mampu. Bahkan untuk memeratakan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu tersebut, Peradi memberikan pelayanan gratis.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Termasuk membahas prodeo beberapa cabang PBH Peradi yang sudah melakukan praktik tersebut dalam fungsi bantuan hukum agar dapat menjadi organisasi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Ini dalam mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Adapun prodeo, yakni pemberian bantuan hukum gratis. Namun berbeda dengan probono, prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan bagi orang atau kelompok yang tidak mampu.
Asido mengapresiasi advokat yang bersedia menjadi pengurus PBH Peradi dari pusat hingga daerah. Menurutnya, menjadi pejuang probono adalah passion, sehingga meskipun sibuk dan fokus berpraktik sebagai advokat dan atau kurator yang menangani perkara-perkara komersial, namun bersedia menjadi pengurus PBH.
“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan probono dan mengemban misi kemanusian, memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” katanya.
Sesuai dengan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Asido, negara tidak hanya memberikan 8 kewenangan kepada Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat. Negara juga memberikan kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Termasuk membahas prodeo beberapa cabang PBH Peradi yang sudah melakukan praktik tersebut dalam fungsi bantuan hukum agar dapat menjadi organisasi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Ini dalam mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Adapun prodeo, yakni pemberian bantuan hukum gratis. Namun berbeda dengan probono, prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan bagi orang atau kelompok yang tidak mampu.
Asido mengapresiasi advokat yang bersedia menjadi pengurus PBH Peradi dari pusat hingga daerah. Menurutnya, menjadi pejuang probono adalah passion, sehingga meskipun sibuk dan fokus berpraktik sebagai advokat dan atau kurator yang menangani perkara-perkara komersial, namun bersedia menjadi pengurus PBH.
“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan probono dan mengemban misi kemanusian, memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” katanya.
Sesuai dengan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Asido, negara tidak hanya memberikan 8 kewenangan kepada Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat. Negara juga memberikan kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
tulis komentar anda