Rekontekstualisasi Istitho'ah dalam Berhaji

Rabu, 21 Desember 2022 - 09:59 WIB
M Arskal Salim GP, Kapuslitbang Lektur Kemenag RI dan Guru Besar UIN Jakarta.
M Arskal Salim GP

Kapuslitbang Lektur Kemenag RI dan Guru Besar UIN Jakarta



PADA akhir bulan November lalu Mudzakarah Perhajian Indonesia dilangsungkan di Pondok Pesantren Salafiyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur. Mudzakarah itu melahirkan sembilan rekomendasi. Dari semua butir rekomendasi itu, persoalan konseptual mengenai istitho'ah mencuat dan mengundang perhatian untuk didiskusikan lebih lanjut. Butir nomor tujuh dari rekomendasi Mudzakarah secara tegas menyatakan: "tidak menolerir dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitho'ah dan menjadikan daftar antrian haji semakin panjang".

Makna istitho’ah

Al-Qur’an menggariskan kewajiban haji bagi Muslim dengan kondisi bahwa ia memiliki kemampuan (istitho’ah). Pengertian mampu itu diuraikan dalam berbagai hadis yang intinya memiliki perbekalan yang cukup bagi seseorang untuk melakukan perjalanan dan juga bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya di kampung halaman. Selain itu, pengertian mampu juga mencakup alat transportasi yang memadai untuk berangkat ke dan pulang dari Mekah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!