RUU Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan, Komisi III: Persempit Ruang Gerak Kriminal

Sabtu, 17 Desember 2022 - 09:00 WIB
Perjanjian ekstradisi, kata Didik, sangat berkaitan dengan topik hubungan internasional khususnya hukum internasional. Ia mengatakan suatu negara tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan buronan yang kabur ke negara tempat asal kriminal tersebut.

Itu didasari lantaran setiap negara berdaulat tidak ada kewajiban internasional. Sementara itu, Didik menilai tidak mudah menangkap buronan kriminal yang lari keluar negeri.

"Dengan pengesahan UU ini harapannya akan semakin mempersempit ruang gerak kriminal termasuk yang mungkin ada di Singapura. Dengan demikian idealnya akan mempermudah untuk menangkap para buronan atau kriminal yang lari ke luar negeri," tuturnya.

Sebagai infromasi, RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (15/12/2022). Baca juga: RUU Ekstradisi RI-Singapura Disahkan, Pengamat: Bisa Bekuk Buronan Kelas Kakap

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini, Undang-Undang Ekstradisi antara RI dan Singapura disahkan setelah melalui pembahasan tingkat pertama dengan Komisi III DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!