Profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjaring OTT KPK Karena Suap

Jum'at, 16 Desember 2022 - 15:44 WIB
Langkah Sahat di dunia politik seakan terbuka lebar. Ia kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2019. Bahkan ia kemudian mendapat mandat menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.

Sayang, belum rampung masa jabatannya, Sahat justru tersandung kasus korupsi. Ia terjaring OTT KPK bersama tiga rekannya. Sahat pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Kronologi

Penangkapan Sahat Tua Simanjuntak dkk berawal dari dari laporan masyarakat. KPK mendapat informasi dari masyarakat ihwal adanya dugaan penyerahan uang kepada salah satu anggota DPRD Jatim terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Dari informasi yang diterima tim KPK, telah terjadi penyerahan uang tunai dari Abdul Hamid kepada Rusdi yang merupakan perwakilan Sahat Simanjuntak diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah. KPK kemudian mengikuti keduanya dan melakukan penangkapan di tempat yang terpisah.

Rusdi ditangkap bersama Sahat Simanjuntak di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, pukul 20.30 WIB. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditangkap di kediamannya masing-masing di daerah Sampang. KPK turut mengamankan uang tunai dalam penangkapan tersebut.

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Tim kemudian membawa Sahat dan tiga orang lainnya tersebut ke Mapolda Jatim untuk dilakukan dilakukan pemeriksaan awal. Setelah itu, KPK membawa keempatnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan guna pemeriksaan lanjutan.

Setelah diperiksa secara intensif, KPK kemudian menetapkan Sahat Simanjuntak dan tiga orang lainnya tersebut sebagai tersangka dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan tersangka pemberi suap. Mereka bersepakat jahat terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More