Bawaslu Sebut Kunjungan Anies Baswedan ke Aceh Tak Terbukti Kampanye Terselubung

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:31 WIB
"Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil," ujar anggota Bawaslu, Fuadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Safari Politik Anies Baswedan ke Aceh Dinilai Tingkatkan Popularitas di Luar Pulau Jawa

Fuadi mengatakan, dari hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal. Namun tidak memenuhi syarat materiel karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon DPD, atau Paslon Presiden dan Wakil Presiden) oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!