Bawaslu Sebut Kunjungan Anies Baswedan ke Aceh Tak Terbukti Kampanye Terselubung
Kamis, 15 Desember 2022 - 18:31 WIB
loading...
Bawaslu tidak menemukan pelanggaran etika Pemilu yang dilakukan oleh Anies Baswedan. Terkait kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Baiturrahman, Banda Aceh. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menemukan pelanggaran etika Pemilu yang dilakukan oleh Anies Baswedan . Terkait kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat 2 Desember 2022.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh warga berinisial MT. Dalam laporannya MT menuding terdapat peristiwa penandatanganan petisi dukungan Anies jadi Presiden untuk Pemilu 2024 di Masjid tersebut.
Baca juga: Datang ke Serambi Mekkah, Anies Baswedan Disambut Hangat Masyarakat Aceh
Hal itu pun dimaknai oleh pelapor sebagai tindakan kampanye terselubung. Apalagi, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu tidak perbolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil," ujar anggota Bawaslu, Fuadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Safari Politik Anies Baswedan ke Aceh Dinilai Tingkatkan Popularitas di Luar Pulau Jawa
Fuadi mengatakan, dari hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal. Namun tidak memenuhi syarat materiel karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon DPD, atau Paslon Presiden dan Wakil Presiden) oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh warga berinisial MT. Dalam laporannya MT menuding terdapat peristiwa penandatanganan petisi dukungan Anies jadi Presiden untuk Pemilu 2024 di Masjid tersebut.
Baca juga: Datang ke Serambi Mekkah, Anies Baswedan Disambut Hangat Masyarakat Aceh
Hal itu pun dimaknai oleh pelapor sebagai tindakan kampanye terselubung. Apalagi, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu tidak perbolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil," ujar anggota Bawaslu, Fuadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Safari Politik Anies Baswedan ke Aceh Dinilai Tingkatkan Popularitas di Luar Pulau Jawa
Fuadi mengatakan, dari hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal. Namun tidak memenuhi syarat materiel karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon DPD, atau Paslon Presiden dan Wakil Presiden) oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," jelasnya.
(maf)
Lihat Juga :