KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Rabu, 14 Desember 2022 - 21:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut partai politik (parpol) untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang. Sebelumnya 17 parpol dan 3 parpol lokal Aceh ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 setelah dinyatakan memenuhi syarat.
Berikut daftarnya:
Berikut daftarnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
Berikut daftarnya:
Berikut daftarnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda