KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Rabu, 14 Desember 2022 - 21:14 WIB
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut partai politik (parpol) untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang. Sebelumnya 17 parpol dan 3 parpol lokal Aceh ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 setelah dinyatakan memenuhi syarat.

Berikut daftarnya:

Berikut daftarnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra



3. PDI Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More