KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:36 WIB
4. Partai Aceh (PA)

5. Partai Adil Sejahtera (PAS),

6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).

Sedangkan, 1 Parpol yang tidak lolos yakni Partai Ummat lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More