KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:36 WIB
3. Partai Demokrat;

4. Partai Gerindra;

5. Partai Golkar;

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);

7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);

8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian, 8 parpol non-parlemen yang menjadi peserta Pemilu 2024 meliputi:

1. Partai Bulan Bintang (PBB);

2. Partai Buruh;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More