KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
Rabu, 14 Desember 2022 - 19:36 WIB
3. Partai Demokrat;
4. Partai Gerindra;
5. Partai Golkar;
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, 8 parpol non-parlemen yang menjadi peserta Pemilu 2024 meliputi:
1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
4. Partai Gerindra;
5. Partai Golkar;
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, 8 parpol non-parlemen yang menjadi peserta Pemilu 2024 meliputi:
1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
tulis komentar anda