KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 17 partai politik dan 6 partai lokal Aceh resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, selanjutnya adalah penetapan nomor urut partai untuk Pemilu 2024. Malam ini, nomor urut parpol akan ditetapkan KPU RI.
"Bagi Parpol yang sudah pernah ditetapkan nomor urutnya bisa menggunakan nomor urut yang ditetapkan pada (Pemilu) 2019, ini khusus yang memenuhi Presidential Threshold (PT) atau punya kursi di DPR RI," jelasnya.
Dia menjelaskan, partai parlemen memiliki dua kesempatan yakni, tetap menggunakan nomor urut pada 2019 lalu atau nomor urut tersebut dikembalikan ke KPU RI untuk mengikuti pengundian. "Kalau peserta 2019 yang tidak lolos PT dan parpol baru itu ikut undian," ucapnya.
9 partai parlemen yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 antara lain:
1. Partai Amanat Nasional (PAN);
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
3. Partai Demokrat;
4. Partai Gerindra;
5. Partai Golkar;
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, 8 parpol non-parlemen yang menjadi peserta Pemilu 2024 meliputi:
1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
3. Partai Garuda;
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kemudian, 6 Partai lokal Aceh yakni:
1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
2. Partai Darul Aceh (PDA)
3. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
4. Partai Aceh (PA)
5. Partai Adil Sejahtera (PAS),
6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).
Sedangkan, 1 Parpol yang tidak lolos yakni Partai Ummat lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17. (Irfan Maulana/MPI)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, selanjutnya adalah penetapan nomor urut partai untuk Pemilu 2024. Malam ini, nomor urut parpol akan ditetapkan KPU RI.
"Bagi Parpol yang sudah pernah ditetapkan nomor urutnya bisa menggunakan nomor urut yang ditetapkan pada (Pemilu) 2019, ini khusus yang memenuhi Presidential Threshold (PT) atau punya kursi di DPR RI," jelasnya.
Dia menjelaskan, partai parlemen memiliki dua kesempatan yakni, tetap menggunakan nomor urut pada 2019 lalu atau nomor urut tersebut dikembalikan ke KPU RI untuk mengikuti pengundian. "Kalau peserta 2019 yang tidak lolos PT dan parpol baru itu ikut undian," ucapnya.
9 partai parlemen yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 antara lain:
1. Partai Amanat Nasional (PAN);
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
3. Partai Demokrat;
4. Partai Gerindra;
5. Partai Golkar;
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, 8 parpol non-parlemen yang menjadi peserta Pemilu 2024 meliputi:
1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
3. Partai Garuda;
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kemudian, 6 Partai lokal Aceh yakni:
1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
2. Partai Darul Aceh (PDA)
3. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
4. Partai Aceh (PA)
5. Partai Adil Sejahtera (PAS),
6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).
Sedangkan, 1 Parpol yang tidak lolos yakni Partai Ummat lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)