KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:36 WIB
3. Partai Garuda;

4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);

5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);

7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);

8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Kemudian, 6 Partai lokal Aceh yakni:

1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

2. Partai Darul Aceh (PDA)

3. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More