Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:36 WIB
Ketentuan tersebut di antaranya yakni:

1. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan

2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O22 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah

3. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

4. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut ditetapkan di Jakarta pada Senin, 12 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Perppu tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Desember 2022.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More