Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (12/12/2022). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (12/12/2022). Perppu diterbitkan sebagai implikasi pembentukan provinsi baru di Papua.

Dalam salinan Perppu Pemilu disebutkan pertimbangan dibuat perppu adalah sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.



Pembentukan provinsi baru tersebut disebutkan memerlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 . Sehingga, keberadaan perppu diperlukan agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

Baca juga: Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol Tak Berubah Akan Diakomodasi di Perppu Pemilu

Keberadaan perppu tersebut juga sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya yang memerlukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Sehingga, perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!