Putri Candrawathi Keberatan Sidang Berkaitan Asusila Dilakukan Terbuka
Senin, 12 Desember 2022 - 11:48 WIB
Putri Candrawathi meminta agar persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf terkait asusila digelar secara tertutup. Foto/MPI
JAKARTA - Putri Candrawathi meminta agar persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf terkait asusila digelar secara tertutup.
"Ada permohonan tertulis dari penasihat hukum saksi (pada sidang sebelumnya), sidang perkara pemeriksaan Putri Candrawathi ini tertutup, saya meminta tanggapan dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (12/12/2022). Baca juga: Putri Jadi Saksi, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Buka-Tutup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya menolak sidang tertutup karena berpegang pada Pasal 153 ayat (3) bahwa itu bukan perkara keasusilaan dan perkara anak. Bahkan, dalam pedoman MA pun tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan tindak pidana kesusilaan.
"Apakah saudara merasa terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim.
"Ada permohonan tertulis dari penasihat hukum saksi (pada sidang sebelumnya), sidang perkara pemeriksaan Putri Candrawathi ini tertutup, saya meminta tanggapan dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (12/12/2022). Baca juga: Putri Jadi Saksi, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Buka-Tutup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya menolak sidang tertutup karena berpegang pada Pasal 153 ayat (3) bahwa itu bukan perkara keasusilaan dan perkara anak. Bahkan, dalam pedoman MA pun tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan tindak pidana kesusilaan.
"Apakah saudara merasa terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim.
Lihat Juga :