Pengurus DPP Ikadin Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:45 WIB
Salah satu norma yang menjadi sorotan adalah Pasal 421 tentang Kumpul Kebo‎. Norma ini merupakan perluasan dari Pasal Perzinaan. Dalam pasal ini tidak ada yang luar biasa karena itu juga delik aduan. Pasal tersebut masih sama dengan perzinaan. Bedanya, dahulu perzinaan hanya bisa dilaporkan suami atau istri, dalam Pasal 421 ini, orang tua juga bisa melaporkan.

"Cuman sayangnya, di pasal ini tidak diatur, apakah orang tua terkait hubungan genetik biologis atau orang tua yang terkait dengan belum dewasanya anak. Jadi itu salah satu kelemahan dari pasal perzinaan," katanya.

Menurut Adardam, hal terpenting setelah KUHP diundangkan adalah pelaksanaannya. "Yang menjadi pertanyaan kita, apakah aparat penegak hukum siap melaksanakan UU itu secara adil dan objektif?" katanya.

Senada dengan Adardam, Otto Hasibuan mengapresiasi disahkannya RKUHP menjadi UU meskipun masih terdapat pro-kontra. Otto mengaku sekitar 19 atau 20 tahun yang lalu sempat menjadi tim perumus RKUHP. "Sekarang sekitar 20 tahun baru disahkan. Oleh karena itu kita menyambut gembira telepas dari pro-kontra," ucapnya.

Soal pro-kontra tersebut, Otto yang juga Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyampaikan pihaknya juga akan membahas soal KUHP tersebut. "Kita akan bahas tersendiri, tetapi kita apresiasi dulu bahwa itu sudah berhasil menggolkannya melampaui yang sudah sekian puluh tahun," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More