Pengurus DPP Ikadin Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:45 WIB
JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpian Pusat Ikatan Avdokat Indonesia (DPP Ikadin ) periode 2022-2027 resmi dilantik di Jakarta. Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari Musyawarah Nasional (Munas) X Ikadin di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 29–30 September 2022.
Dalam munas tersebut, Adardam Achyar terpilih menjadi Ketua Umum Ikadin periode 2022-2027. Ia kemudian membentuk kepengurusan untuk membantunya menjalankan tugas. Sebagai Sekjen Ikadin adalah Rivai Kusumanegara, Ketua Harian Ikadin Suhendra Asido Hutabarat, dan Ketua Dewan Penasehat DPP Ikadin Otto Hasibuan.
Ikut dilantik, Ketua Dewan Pakar DPP Ikadin Gayus Lumbuun dan Dewan Kehormatan DPP Ikadin Sutrisno. Jajaran pengurus DPP Ikadin lainnya diisi oleh para advokat muda yang dipersiapkan untuk estafet kepemimpinan 5 tahun mendatang.
Baca juga: Pengurus DPC Ikadin Jakarta Pusat Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dalam sambutannya, Adardam Achyar menyatakan, program Ikadin ke depan adalah melakukan konsolidasi kelembagaan dengan membenahi struktur dari pusat hingga daerah. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembenahan administrasi keanggotaan, integritas advokat, meningkatkan pelayanan dan penyuluhan hukum, serta lebih responsif menanggapi segala perkembangan penegakan hukum.
"Segala perkembangan menyangkut penegak hukum dan segala perkembangan yang menyangkut dengan politik hukum. Jadi mungkin Ikadin akan lebih fokus kepada perkembangan politik hukumnya," kata Adardam Achyar, Jumat (9/12/2022).
Ia menegaskan, Ikadin tetap konsisten mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang memiliki wewenang melakukan ujian, pengangkatan, pengawasan, dan penindakan advokat.
Ikadin menyambut baik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang meski masih terjadi pro-kontra. Namun jika melihat isi KUHP, kata Adardam, norma-norma yang diatur cenderung tidak ada hal yang baru.
"Malahan saya punya kesan, UU itu hanya kodifikasi dari delik-delik yang selama ini di luar KUHP, misalnya delik tindak pidana korupsi dan lain-lain," katanya.
Dalam munas tersebut, Adardam Achyar terpilih menjadi Ketua Umum Ikadin periode 2022-2027. Ia kemudian membentuk kepengurusan untuk membantunya menjalankan tugas. Sebagai Sekjen Ikadin adalah Rivai Kusumanegara, Ketua Harian Ikadin Suhendra Asido Hutabarat, dan Ketua Dewan Penasehat DPP Ikadin Otto Hasibuan.
Ikut dilantik, Ketua Dewan Pakar DPP Ikadin Gayus Lumbuun dan Dewan Kehormatan DPP Ikadin Sutrisno. Jajaran pengurus DPP Ikadin lainnya diisi oleh para advokat muda yang dipersiapkan untuk estafet kepemimpinan 5 tahun mendatang.
Baca juga: Pengurus DPC Ikadin Jakarta Pusat Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dalam sambutannya, Adardam Achyar menyatakan, program Ikadin ke depan adalah melakukan konsolidasi kelembagaan dengan membenahi struktur dari pusat hingga daerah. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembenahan administrasi keanggotaan, integritas advokat, meningkatkan pelayanan dan penyuluhan hukum, serta lebih responsif menanggapi segala perkembangan penegakan hukum.
"Segala perkembangan menyangkut penegak hukum dan segala perkembangan yang menyangkut dengan politik hukum. Jadi mungkin Ikadin akan lebih fokus kepada perkembangan politik hukumnya," kata Adardam Achyar, Jumat (9/12/2022).
Ia menegaskan, Ikadin tetap konsisten mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang memiliki wewenang melakukan ujian, pengangkatan, pengawasan, dan penindakan advokat.
Ikadin menyambut baik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang meski masih terjadi pro-kontra. Namun jika melihat isi KUHP, kata Adardam, norma-norma yang diatur cenderung tidak ada hal yang baru.
"Malahan saya punya kesan, UU itu hanya kodifikasi dari delik-delik yang selama ini di luar KUHP, misalnya delik tindak pidana korupsi dan lain-lain," katanya.
tulis komentar anda