2 Hakim Agung Ditangkap KPK, MA: Terima Kasih Ada Lembaga yang Bantu Bersih-bersih
Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyampaikan ucapan terima kasih kepada lembaga pemerintah yang telah membantu melakukan bersih-bersih. Pernyataan itu sekaligus menanggapi dua hakim agung yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami berterima kasihlah kalau ada lembaga lainnya akan membantu bersih-bersih di MA," terang Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).
Sunarto pun menghormati segala proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap dua hakim agung yang terjerat kasus dugaan korupsi penanganan perkara "Ini bukan klise. Kita menghormati proses hukum. Siapa pun yang melakukan apakah KPK, polisi, kejaksaan kita hormati," tuturnya.
Sunarto enggan mengomentari proses hukum dua hakim agung di KPK. Hal Itu untuk menghindari asumsi resisten terhadap penanganan perkara yang tengah berlangsung di KPK. "Proses hukum masih berjalan, kalau kita terlalu banyak berkomentar, wah MA resisten, menolak, membela korpsnya. Kita serahkan pada prosedur hukum," tutur Sunarto.
"Kita serahkan pada proses hukum, kami tidak akan mencampuri pada kewenangan, karena MA juga tidak akan mau mencampuri kewenangannya. Itu konsekuensinya," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selain itu, dua pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit koperasi simpan pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202.000 Dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
"Kami berterima kasihlah kalau ada lembaga lainnya akan membantu bersih-bersih di MA," terang Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).
Sunarto pun menghormati segala proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap dua hakim agung yang terjerat kasus dugaan korupsi penanganan perkara "Ini bukan klise. Kita menghormati proses hukum. Siapa pun yang melakukan apakah KPK, polisi, kejaksaan kita hormati," tuturnya.
Baca Juga
Sunarto enggan mengomentari proses hukum dua hakim agung di KPK. Hal Itu untuk menghindari asumsi resisten terhadap penanganan perkara yang tengah berlangsung di KPK. "Proses hukum masih berjalan, kalau kita terlalu banyak berkomentar, wah MA resisten, menolak, membela korpsnya. Kita serahkan pada prosedur hukum," tutur Sunarto.
Baca Juga
"Kita serahkan pada proses hukum, kami tidak akan mencampuri pada kewenangan, karena MA juga tidak akan mau mencampuri kewenangannya. Itu konsekuensinya," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selain itu, dua pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit koperasi simpan pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202.000 Dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
(cip)
tulis komentar anda