2 Hakim Agung Tersangka Suap, Ketua MA: Asas Praduga Tak Bersalah Mohon Diterapkan

Jum'at, 09 Desember 2022 - 13:45 WIB
loading...
2 Hakim Agung Tersangka Suap, Ketua MA: Asas Praduga Tak Bersalah Mohon Diterapkan
Ketua MA Syarifuddin memberikan keterangan media soal penetapan tersangka 2 hakim agung saat menghadiri peringatan Hakordia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menanggapi penetapan tersangka dua hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua hakim agung itu adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh .

Syarifuddin menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Sudrajad Dimyati maupun Gazalba Saleh. Ia menyerahkan proses penegakan hukum terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat keduanya.

"Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," kata Syarifuddin saat menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia 2022 (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).



"Cuma, harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," katanya.

Syarifuddin juga mengingatkan agar kasus Sudrajad dan Gazalba menjadi pelajaran bagi para hakim agung lainnya agar tidak bermain perkara. Ia meminta agar para hakim mematuhi pakta integritas sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.

"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua hakim yustisial sekaligus panitera pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Baca juga: KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detail rincian yang suap yang diterima para pegawai dan hakim MA.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0835 seconds (0.1#10.140)