Vonis Bebas Pelanggaran HAM Berat Paniai, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding

Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:05 WIB
Komnas HAM mendesak Kejagung khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut untuk mengambil upaya hukum banding. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas. Merespons hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut untuk mengambil upaya hukum banding.

"Kami juga mendorong agar Jaksa Agung mengambil upaya hukum terkait putusan di PN hari ini (Kamis 8 Desember 2022)," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM , Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).



Baca juga: Komisioner Tinggi HAM PBB Apresiasi Kejagung Tangani Kasus Paniai

Menurutnya upaya hukum banding bisa dilakukan, terlebih dengan adanya dua majelis hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan HAM, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!