Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Batasi Usia Petugas Pemungutan Suara

Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:09 WIB
Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Batasi Usia Petugas Pemungutan Suara
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pilkada Serentak 2020 .

Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non-Alam, dalam hal ini Corona Virus Disease 19 (Covid-19), KPU membatasi usia KPPS. (Baca juga: Perbaiki Pemilu, Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihilangkan)



Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, ada sejumlah pasal yang tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2020 ini yang berubah dari draf sebelumnya. Perubahan itu terjadi setelah pemerintah melakukan sejumlah rangkaian kajian sebelum sebuah peraturan diundangkan.

Salah satu perubahan terjadi di Pasal 20 ayat 2 PKPU 6 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur batasan usia bagi petugas KPPS dalam Pilkada 2020 ini. Aturan ini, kata dia, telah dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!