Serupa Tapi Tak Sama, Ini Kasus Hukum yang Menjerat Kakak Beradik Bupati Bangkalan

Rabu, 07 Desember 2022 - 18:59 WIB
Sementara, kakaknya Bupati Bangkalan periode 2003-2013 Fuad Amin Imron tersangkut kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Fuad Amin kemudian divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama menjabat sebagai penyelenggara negara. Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam yang diterima bertahap dari 2009 hingga 2014.

Selain itu, Fuad juga didakwa menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10% dari Oktober 2010-2014. Sesuai dakwaan kedua dan ketiga, Fuad juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang selama kurun waktu 2010-2014 dan 2003-2010.

Fuad Amin lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya malah ditambah dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara. Hukuman Fuad diperberat setelah majelis hakim menolak banding yang diajukan. Fuad terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan melakukan pencucian uang.

Tak menyerah, Fuad Amin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak kasasi yang diajukannya. Selain pidana penjara, MA juga menyatakan bahwa Fuad Amin kehilangan hak politiknya selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara dan disita harta bendanya serta didenda Rp5 miliar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More