Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 21 Mei 2025 - 19:21 WIB
loading...
Majelis hakim memvonis mantan pejabat salah satu BUMN konstruksi, Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama lima tahun dalam kasus proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim memvonis mantan pejabat salah satu BUMN konstruksi, Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama lima tahun. Majelis hakim meyakini, Dono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan. Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun. Dono juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya pada 6 Agustus 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 3-4 tahun terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan. Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun. Dono juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya pada 6 Agustus 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 3-4 tahun terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Lihat Juga :