KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Selasa, 06 Desember 2022 - 14:43 WIB
Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
"Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif," bunyi Pasal 67 tersebut dalam KUHP terbaru sebagaimana dilansir, Selasa (6/12/2022).
Adapun tindak pidana yang mendapatkan ancaman hukuman mati di antaranya adalah, makar Pasal 191, berkhianat kepada negara saat perang, pembunuhan berencana Pasal 459, tindak pidana terorisme Pasal 600. Baca juga: RUU KUHP Resmi Jadi Undang-undang Setelah 104 Tahun Pakai Produk Belanda
Kemudian, tindak pidana narkotika Pasal 610 dan tindak pidana berat terhadap HAM Pasal 598.
"Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif," bunyi Pasal 67 tersebut dalam KUHP terbaru sebagaimana dilansir, Selasa (6/12/2022).
Adapun tindak pidana yang mendapatkan ancaman hukuman mati di antaranya adalah, makar Pasal 191, berkhianat kepada negara saat perang, pembunuhan berencana Pasal 459, tindak pidana terorisme Pasal 600. Baca juga: RUU KUHP Resmi Jadi Undang-undang Setelah 104 Tahun Pakai Produk Belanda
Kemudian, tindak pidana narkotika Pasal 610 dan tindak pidana berat terhadap HAM Pasal 598.
(kri)
Lihat Juga :