RUU KUHP Resmi Jadi Undang-undang Setelah 104 Tahun Pakai Produk Belanda

Selasa, 06 Desember 2022 - 11:57 WIB
Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Di antaranya, Pasal Penghinaan Presiden, Pidana Kumpul Kebo, Pidana Santet, Vandalisme, hingga Penyebaran Ajaran Komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100%. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!