Langkah Novel Laporkan Irjen Rudy ke Propram Bentuk Intervensi Persidangan

Kamis, 09 Juli 2020 - 23:59 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Langkah tim Advokasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri dipandang sebagai bentuk upaya penghinaan peradilan. Pasalnya, laporan tersebut dilakukan saat proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel masih berlangsung.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gde Pantja Astawa menyebutkan, tindakan tim advokasi itu dapat dikategorikan intervensi terhadap peradilan. "Proses persidangan kasus Novel masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum, maka untuk menjaga keberlangsungan fair trial, segala bentuk intervensi dengan membangun public opinion lewat laporan tim advokasi ke Divpropam Polri yang viral di medsos, adalah tindakan yang dilarang oleh UU dan potensial terjadinya 'contempt of court'," kata Pantja kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Seperti diketahui, tim advokasi Novel melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi. Rudy diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras. Rudy Heriyanto yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu dia berpangkat komisaris besar (Kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ( )



Pantja menilai laporan tim advokasi Novel Baswedan merupakan laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan "to be a malice" terhadap terlapor. Kata dia, berangkat dari 'integrated criminal justice system', maka perkara penyiraman air keras terhadap Novel telah melalui sejumlah tahap.

"Sebelum masuk ke tahap persidangan, sebagaimana yang kini tengah berlangsung, diawali dengan tahapan penyelidikan, bahkan sampai dibentuknya TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta), kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan," katanya.

Menurutnya, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap atau P21 untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk mem-back up dakwaan terhadap terdakwa. "Lalu di mana logikanya tuduhan tim advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti?," katanya terheran. ( )

Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhadap Rudy di pengadilan.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More