Langkah Novel Laporkan Irjen Rudy ke Propram Bentuk Intervensi Persidangan
Kamis, 09 Juli 2020 - 23:59 WIB
"Sebelum masuk ke tahap persidangan, sebagaimana yang kini tengah berlangsung, diawali dengan tahapan penyelidikan, bahkan sampai dibentuknya TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta), kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan," katanya.
Menurutnya, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap atau P21 untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk mem-back up dakwaan terhadap terdakwa. "Lalu di mana logikanya tuduhan tim advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti?," katanya terheran. (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi )
Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhadap Rudy di pengadilan.
Menurutnya, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap atau P21 untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk mem-back up dakwaan terhadap terdakwa. "Lalu di mana logikanya tuduhan tim advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti?," katanya terheran. (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi )
Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhadap Rudy di pengadilan.
(abd)
Lihat Juga :