HAM: Pengertian, Sejarah, dan Perannya
Minggu, 04 Desember 2022 - 11:15 WIB
JAKARTA - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan telah diakui secara universal. Hak yang melekat pada diri manusia telah dilindungi secara moral maupun hukum, sehingga setiap orang akan terhindar dari segala bentuk perampasan, kekerasan, sampai dengan bentuk penganiayaan.
Dengan adanya hak tersebut, maka setiap orang harus saling menghargai, mendorong tindakan yang didasari atas kesadaran dan juga menjamin untuk tidak melanggar hak-hak dari orang lain.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Dikutip dari gurupendidikan.co.id ada rangkuman pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli:
1. Haar Tilar
Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada atau berhubungan dengan setiap manusia dan tanpa hak tersebut tidak ada manusia yang dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini diberikan kepada manusia sejak lahir di dunia.
2. Prof Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau fundamental. Hak-hak yang dimiliki setiap orang didasarkan pada kodratnya, yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan karena bersifat sakral.
3. John Locke
Dengan adanya hak tersebut, maka setiap orang harus saling menghargai, mendorong tindakan yang didasari atas kesadaran dan juga menjamin untuk tidak melanggar hak-hak dari orang lain.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Dikutip dari gurupendidikan.co.id ada rangkuman pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli:
1. Haar Tilar
Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada atau berhubungan dengan setiap manusia dan tanpa hak tersebut tidak ada manusia yang dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini diberikan kepada manusia sejak lahir di dunia.
2. Prof Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau fundamental. Hak-hak yang dimiliki setiap orang didasarkan pada kodratnya, yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan karena bersifat sakral.
3. John Locke
Lihat Juga :
tulis komentar anda