Rekam Jejak Ferry Mursyidan Baldan dari Awal Karier hingga Meninggal
Jum'at, 02 Desember 2022 - 17:59 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia, Jumat (2/12/2022). Saat ini jenazah almarhum berada di rumah duka Jalan Anggrek Cendrawasih IX No 24, Slipi, Jakarta Barat.
Kabar meninggalnya Ferry dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, Jumat (2/11/2022). "Iya kabarnya seperti itu (meninggal dunia), tim kami sedang menuju ke sana," katanya kepada MNC Portal.
Ferry Mursyidan Baldan menjabat Menteri ATR/Kepala BPN yang menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016 pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelum jadi menteri, Ferry merupakan anggota Komisi II DPR periode 2004-2009 sekaligus Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia dalam Mobil, Ini Penjelasan Pihak Keluarga
Karier Politik
Ferry mulai berkiprah sebagai politikus pada 1992, dengan menjadi anggota Golongan Karya (Golkar) yang kini dikenal sebagai Partai Golongan Karya (Partai Golkar). Ia kemudian terpilih menjadi anggota MPR periode 1992-1997 mewakili organisasi pemuda/mahasiswa. Ia pernah menjadi Sekjen DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) pada periode 1998-2003 dan terpilih sebagai Ketua DPP Kosgoro (1994-1999).
Pemilu 1997 menjadi pengalaman pertama Ferry menjadi anggota calon legislatif. Ia terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Bandung dan ditempatkan di Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Hukum, Kepolisian, dan Aparatur Negara. Seharusnya masa keanggotaan DPR hingga 2002 tetapi tumbangnya rezim Orde Baru memaksa dipercepatnya pelaksanaan Pemilu. Otomatis masa kerja DPR hasil pemilu 1997 hanya sampai 1999.
Pada Pemilu 1999, Ferry kembali menjadi anggota DPR dan terpilih Wakil Ketua Komisi II. Dalam periode ini, Ferry terlibat penyusunan UU yang dinilai banyak pengamat sebagai landasan menuju Indonesia yang demokratis, yakni UU No 22/1999 tentang Otonomi Daerah, UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Pansus tiga UU Bidang Politik, khususnya UU Parpol dengan Ferry sebagai Ketua Pansus.
Organisasi
Kabar meninggalnya Ferry dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, Jumat (2/11/2022). "Iya kabarnya seperti itu (meninggal dunia), tim kami sedang menuju ke sana," katanya kepada MNC Portal.
Ferry Mursyidan Baldan menjabat Menteri ATR/Kepala BPN yang menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016 pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelum jadi menteri, Ferry merupakan anggota Komisi II DPR periode 2004-2009 sekaligus Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia dalam Mobil, Ini Penjelasan Pihak Keluarga
Karier Politik
Ferry mulai berkiprah sebagai politikus pada 1992, dengan menjadi anggota Golongan Karya (Golkar) yang kini dikenal sebagai Partai Golongan Karya (Partai Golkar). Ia kemudian terpilih menjadi anggota MPR periode 1992-1997 mewakili organisasi pemuda/mahasiswa. Ia pernah menjadi Sekjen DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) pada periode 1998-2003 dan terpilih sebagai Ketua DPP Kosgoro (1994-1999).
Pemilu 1997 menjadi pengalaman pertama Ferry menjadi anggota calon legislatif. Ia terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Bandung dan ditempatkan di Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Hukum, Kepolisian, dan Aparatur Negara. Seharusnya masa keanggotaan DPR hingga 2002 tetapi tumbangnya rezim Orde Baru memaksa dipercepatnya pelaksanaan Pemilu. Otomatis masa kerja DPR hasil pemilu 1997 hanya sampai 1999.
Pada Pemilu 1999, Ferry kembali menjadi anggota DPR dan terpilih Wakil Ketua Komisi II. Dalam periode ini, Ferry terlibat penyusunan UU yang dinilai banyak pengamat sebagai landasan menuju Indonesia yang demokratis, yakni UU No 22/1999 tentang Otonomi Daerah, UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Pansus tiga UU Bidang Politik, khususnya UU Parpol dengan Ferry sebagai Ketua Pansus.
Organisasi
tulis komentar anda