Peringati Hantaru 2024, AHY: UUPA Wujudkan Keadilan Sosial dan Pemerataan Akses Tanah
Selasa, 24 September 2024 - 18:26 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, UUPA merupakan pijakan untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses tanah. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dinilai menjadi kebangkitan dan pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial, pemerataan akses terhadap tanah, dan sumber daya alam.
Hal itu disampaikan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (24/9/2024).
“Sejak disahkan pada 24 September 1960, UUPA menjadi momentum kebangkitan, bukan hanya bagi para pelaksana kebijakan di bidang agraria dan tata ruang, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia. UUPA juga menjadi pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam,” ujar AHY.
Baca juga: Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA kepada Warga Eks Timor Timur yang Telah Menunggu 25 Tahun
Dengan disahkan UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat di Indonesia menjadi isu utama yang harus segera dijalankan. UUPA menjadi cikal bakal dan penentu arah ke depan terkait perjalanan keagrariaan di Indonesia.
Hal itu disampaikan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (24/9/2024).
“Sejak disahkan pada 24 September 1960, UUPA menjadi momentum kebangkitan, bukan hanya bagi para pelaksana kebijakan di bidang agraria dan tata ruang, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia. UUPA juga menjadi pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam,” ujar AHY.
Baca juga: Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA kepada Warga Eks Timor Timur yang Telah Menunggu 25 Tahun
Dengan disahkan UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat di Indonesia menjadi isu utama yang harus segera dijalankan. UUPA menjadi cikal bakal dan penentu arah ke depan terkait perjalanan keagrariaan di Indonesia.
Lihat Juga :