Terima Masukan RKUHP, Tiga Organisasi Advokat Apresiasi Pemerintah dan DPR
Selasa, 29 November 2022 - 14:11 WIB
Seminar Nasional Organisasi Advokat, DPR, dan Pemerintah terkait RKUHP pada 3 Agustus 2022. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah dan DPR terus melakukan sosialisasi dan akomodir terkait draf perubahan Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini pun diapresiasi oleh tiga organisasi advokat.
Ketiga organisasi advokat tersebut yakni, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI).
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Ketiga organisasi advokat ini telah menyelenggarakan Seminar Nasional Organisasi Advokat untuk memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah terkait RKUHP pada 3 Agustus 2022, dengan mengundang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, hingga Wakil Ketua MPR dan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani untuk menyampaikan secara resmi masukan terhadap draf RKUHP.
"Kami perlu mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang sudah mengakomodir masukan kami terkait pasal contempt of court," seperti dikutip dalam rilis bersama tiga organisasi advokat yang diterima media, Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, dan Ketua Umum DPN Peradi-SAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Selasa (29/11/2022).
Ketiga organisasi advokat tersebut yakni, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI).
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Ketiga organisasi advokat ini telah menyelenggarakan Seminar Nasional Organisasi Advokat untuk memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah terkait RKUHP pada 3 Agustus 2022, dengan mengundang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, hingga Wakil Ketua MPR dan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani untuk menyampaikan secara resmi masukan terhadap draf RKUHP.
"Kami perlu mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang sudah mengakomodir masukan kami terkait pasal contempt of court," seperti dikutip dalam rilis bersama tiga organisasi advokat yang diterima media, Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, dan Ketua Umum DPN Peradi-SAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Selasa (29/11/2022).
Lihat Juga :