Pagi Ini LBH Gelar Jalan Sehat Tolak Pengesahan RKUHP
Minggu, 27 November 2022 - 07:18 WIB
Muatan RKUHP ini tak hanya membuat demokrasi di Indonesia berjalan mundur, tetapi juga mencampuri kehidupan individu, termasuk hubungan atara individu dengan kepercayaannya.
Sayangnya, serentetan pasal bermasalah yang terkandung dalam RKUHP itu dibahas dalam forum yang tak partisipatif. Bahkan, apabila RKUHP disahkan, akan memberangus kebebasan pers di Indonesia.
"Lagi-lagi, pemerintah dan DPR bersekongkol mengesahkan aturan problematik ketika masyarakat Indonesia masih berduka terhadap bencana sosial tragedi Kanjuruhan dan bencana alam gempa Cianjur yang menelan ratusan korban jiwa," tulis anggota LBH Jakarta Citra dalam pesan singkatnya.
YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai bahwa RKUHP yang akan disahkan masih didasarkan pada paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif.
Persoalan serius yang menjadi sorotan utama adalah RKUHP dapat menjadi instrumen yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.
Pasal mengenai ancaman pidana terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220), pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 349 sampai Pasal 351), pasal mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal ancaman pidana kepada penyelenggaraan aksi demonstrasi yang tidak didahului dengan pemberitahuan (Pasal 256), menjadi contoh konkret ancaman yang dapat digunakan untuk menghantam suara-suara kritis rakyat terhadap penyelenggaraan negara yang ditujukan kepada penguasa.
Sayangnya, serentetan pasal bermasalah yang terkandung dalam RKUHP itu dibahas dalam forum yang tak partisipatif. Bahkan, apabila RKUHP disahkan, akan memberangus kebebasan pers di Indonesia.
"Lagi-lagi, pemerintah dan DPR bersekongkol mengesahkan aturan problematik ketika masyarakat Indonesia masih berduka terhadap bencana sosial tragedi Kanjuruhan dan bencana alam gempa Cianjur yang menelan ratusan korban jiwa," tulis anggota LBH Jakarta Citra dalam pesan singkatnya.
YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai bahwa RKUHP yang akan disahkan masih didasarkan pada paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif.
Persoalan serius yang menjadi sorotan utama adalah RKUHP dapat menjadi instrumen yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.
Pasal mengenai ancaman pidana terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220), pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 349 sampai Pasal 351), pasal mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal ancaman pidana kepada penyelenggaraan aksi demonstrasi yang tidak didahului dengan pemberitahuan (Pasal 256), menjadi contoh konkret ancaman yang dapat digunakan untuk menghantam suara-suara kritis rakyat terhadap penyelenggaraan negara yang ditujukan kepada penguasa.
Lihat Juga :