Pagi Ini LBH Gelar Jalan Sehat Tolak Pengesahan RKUHP
Minggu, 27 November 2022 - 07:18 WIB
JAKARTA - Lembaga Bantua Hukum (LBH) Jakarta bersama sejumlah organisasi pegiat hukum lain akan melaksanakan jalan sehat pada Minggu (27/11/2022) pagi. Selain berolahraga, kegiatan ini juga bertujuan sebagai sarana kamanye untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ).
Prima, koordinator aksi menjelaskan, kegiatan jalan sehat dilaksanakan di kegiatan Car Free Day dengan Titik Kumpul Seberang Halte Transjakarta Sarinah Jakarta (Depan Bawaslu RI). "Nanti gabungan dari masyarakat kak dan tidak pakai seragam karena memang temanya jalan pagi (jalan santai)," kata dia.
DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum memasuki masa reses pada 16 Desember 2022. Namun masih banyak elemen masyarakat yang mengkritik materinya.
Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP
LBH menilai draf terakhir hasil pembahasan di Komisi III DPR masih mengandung banyak pasal bermasalah. Bila RKUHP disahkan, Indonesia dinilai akan kembali masuk ke masa penjajahan karena mengekang hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat sipil.
Muatan RKUHP ini tak hanya membuat demokrasi di Indonesia berjalan mundur, tetapi juga mencampuri kehidupan individu, termasuk hubungan atara individu dengan kepercayaannya.
Sayangnya, serentetan pasal bermasalah yang terkandung dalam RKUHP itu dibahas dalam forum yang tak partisipatif. Bahkan, apabila RKUHP disahkan, akan memberangus kebebasan pers di Indonesia.
"Lagi-lagi, pemerintah dan DPR bersekongkol mengesahkan aturan problematik ketika masyarakat Indonesia masih berduka terhadap bencana sosial tragedi Kanjuruhan dan bencana alam gempa Cianjur yang menelan ratusan korban jiwa," tulis anggota LBH Jakarta Citra dalam pesan singkatnya.
YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai bahwa RKUHP yang akan disahkan masih didasarkan pada paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif.
Prima, koordinator aksi menjelaskan, kegiatan jalan sehat dilaksanakan di kegiatan Car Free Day dengan Titik Kumpul Seberang Halte Transjakarta Sarinah Jakarta (Depan Bawaslu RI). "Nanti gabungan dari masyarakat kak dan tidak pakai seragam karena memang temanya jalan pagi (jalan santai)," kata dia.
DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum memasuki masa reses pada 16 Desember 2022. Namun masih banyak elemen masyarakat yang mengkritik materinya.
Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP
LBH menilai draf terakhir hasil pembahasan di Komisi III DPR masih mengandung banyak pasal bermasalah. Bila RKUHP disahkan, Indonesia dinilai akan kembali masuk ke masa penjajahan karena mengekang hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat sipil.
Muatan RKUHP ini tak hanya membuat demokrasi di Indonesia berjalan mundur, tetapi juga mencampuri kehidupan individu, termasuk hubungan atara individu dengan kepercayaannya.
Sayangnya, serentetan pasal bermasalah yang terkandung dalam RKUHP itu dibahas dalam forum yang tak partisipatif. Bahkan, apabila RKUHP disahkan, akan memberangus kebebasan pers di Indonesia.
"Lagi-lagi, pemerintah dan DPR bersekongkol mengesahkan aturan problematik ketika masyarakat Indonesia masih berduka terhadap bencana sosial tragedi Kanjuruhan dan bencana alam gempa Cianjur yang menelan ratusan korban jiwa," tulis anggota LBH Jakarta Citra dalam pesan singkatnya.
YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai bahwa RKUHP yang akan disahkan masih didasarkan pada paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif.
Lihat Juga :
tulis komentar anda