Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP

Sabtu, 03 Januari 2026 - 11:11 WIB
loading...
Baru Berlaku, YLBHI...
YLBHI mengungkap pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP baru yang berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pasal bermasalah itu mencakup demonstrasi hingga makar. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap deretan pasal "bermasalah" dalam KUHP dan KUHAP yang baru berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pasal bermasalah itu mencakup demonstrasi hingga makar.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, salah satu klausul yang bermasalah dalam KUHP terkait kebebasan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Ia berkata, KUHP baru membuat norma hukuman baru yang lebih berat dibanding KUHP lama.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru

"Jadi KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana," kata Isnur dalam keterangannya, yang dikutip, Sabtu (3/1/2026).



Klausul itu, termaktub dalam Pasal 256 KUHP. Dalam klausul itu, menyebutkan, bagi kelompok yang tak izin saat melakukan unjuk rasa atau pendapat di muka umum dan berdampak terganggunya kepentingan umum bisa dibui 6 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, YLBHI Diminta Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Aksi FPMI Menuntut YLBHI...
Aksi FPMI Menuntut YLBHI Transparan soal Sumber Pendanaan yang Diperoleh
Rekomendasi
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat, Rekor Khomeini Belum Terpecahkan
Demi Moral, Turki Tolak...
Demi Moral, Turki Tolak Berlabuh Kapal Pesiar Pembawa 2.000 Penumpang LGBTQ
Berita Terkini
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Pertaruhan Tugas Bulog...
Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved