TII Sebut Simplifikasi Cukai Rokok Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:47 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Sekjen Transparansi International Indonesia ( TII ) Danang Widoyoko menilai, langkah pemerintah dalam memproyeksikan kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai sebagai program strategis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) sangatlah tepat.

Apalagi baru-baru ini Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024, yang menetapkan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi reformasi fiskal. (Baca juga: Pendiri KSP Indosurya Jamin Dana Nasabah Aman)



“Kebijakan cukai rokok jangka panjang tetap diperlukan untuk membangun iklim usaha yang baik, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, pembuatan kebijakan cukai jangka panjang perlu diformulasikan dan dituangkan pada peraturan yang memiliki kekuatan hukum dan dijalankan dengan konsisten,” jelas Danang dalam rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (9/7/2020).

Menurut Danang, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui RPJMN yang kemudian diturunkan dalam PMK 77/2020 mengenai penyederhanaan struktur tarif cukai rokok, mencerminkan sikap dan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus sebagai upaya pencapaian visi Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!