Pendiri KSP Indosurya Jamin Dana Nasabah Aman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya memastikan dana anggota KSP Indosurya dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan. Kehadiran Henry secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam lanjutan proses PKPU KSP Indosurya menegaskan niatan ini.
Juniver Girsang, Kuasa Hukum Henry Surya menegaskan, kehadiran kliennya merupakan sinyal kuat jika pendiri KSP berkomiten menyelesaikan perdamaian.
Rapat pertemuan perdamaian antara pengurus Indosurya dan anggota sendiri berjalan relatif kondusif di PN Jakarta Pusat Pusat, kemarin. Meskipun di persidangan sempat diwarnai sejumlah pertanyaan dari para nasabah dan kondisi sempat tegang, proses perdamaian berjalan lancar.
“Kami melihat antusiasme debitur dengan hadirnya Henry Surya. Komitmen ini dibuktikan dengan kehadirannya langsung dalam rapat perdamaian. Semoga usulan-usulan (perdamaian) bisa diterima dan segera homologasi (mensahkan),” kata Juniver di Jakarta, kemarin. (Baca: Sidang KSP Indosurya Digelar, PKU Verifikasi 24 Nama Kreditur)
Untuk makin meyakinkan anggota atau nasabah, Henry sendiri mengaku mengajukan PT Sun International Capital sebagai stand by guarantor atas pembayaran dana anggota KSP. Untuk tawaran yang terakhir, Henry menjelaskan, maksud dari corporate guarantee yang diajukannya.
Dijelaskannya, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrumen surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan. “Prioritas kami adalah memastikan nasabah atau anggota bisa dikembaikan uangnya,” jelas Henry.
Untuk diketahui, PT Sun International Capital merupakan perusahaan property arm dari Indosurya Group. Perusahaan ini sahamnya sebesar 99,9% dimiliki oleh Henry Surya. Perseroan memiliki aset-aset properti seperti gedung perkantoran, apartemen strata title dan ruko-ruko yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di persidangan, pengurus KSP Indosurya mengajukan pembaruan penawaran. Di antaranya, pengurus Koperasi Indosurya akan memendekkan tenor pengembalian dana debitur, dengan angsuran berdasarkan jumlah dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM).
Kemudian, untuk AUM sampai dengan Rp100 juta akan diberikan down payment (DP) sebesar 10% yang akan dibayarkan di September 2020. Koperasi juga akan memprioritaskan pembayaran untuk kreditur yang sakit, lansia atau yang sangat membutuhkan dana (very urgent condition). Selaku pendiri, Henry menegaskan memahami anggota yang mengalami kesulitan. (Baca juga: 17 Tahun Buron, Pelarian Maria Mumowa Berakhir di Serbia)
“Kami ada usul untuk membuat posko bagi anggota atau nasabah lansia, tengah sakit kritis dan yang hanya memiliki dana yang ada di kami saja. Itu di luar proposal perdamaian. Akan kami percepat. Ini niat baik kami untuk orang-orang yang membutuhkan,” tutur Henry.
Juniver Girsang, Kuasa Hukum Henry Surya menegaskan, kehadiran kliennya merupakan sinyal kuat jika pendiri KSP berkomiten menyelesaikan perdamaian.
Rapat pertemuan perdamaian antara pengurus Indosurya dan anggota sendiri berjalan relatif kondusif di PN Jakarta Pusat Pusat, kemarin. Meskipun di persidangan sempat diwarnai sejumlah pertanyaan dari para nasabah dan kondisi sempat tegang, proses perdamaian berjalan lancar.
“Kami melihat antusiasme debitur dengan hadirnya Henry Surya. Komitmen ini dibuktikan dengan kehadirannya langsung dalam rapat perdamaian. Semoga usulan-usulan (perdamaian) bisa diterima dan segera homologasi (mensahkan),” kata Juniver di Jakarta, kemarin. (Baca: Sidang KSP Indosurya Digelar, PKU Verifikasi 24 Nama Kreditur)
Untuk makin meyakinkan anggota atau nasabah, Henry sendiri mengaku mengajukan PT Sun International Capital sebagai stand by guarantor atas pembayaran dana anggota KSP. Untuk tawaran yang terakhir, Henry menjelaskan, maksud dari corporate guarantee yang diajukannya.
Dijelaskannya, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrumen surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan. “Prioritas kami adalah memastikan nasabah atau anggota bisa dikembaikan uangnya,” jelas Henry.
Untuk diketahui, PT Sun International Capital merupakan perusahaan property arm dari Indosurya Group. Perusahaan ini sahamnya sebesar 99,9% dimiliki oleh Henry Surya. Perseroan memiliki aset-aset properti seperti gedung perkantoran, apartemen strata title dan ruko-ruko yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di persidangan, pengurus KSP Indosurya mengajukan pembaruan penawaran. Di antaranya, pengurus Koperasi Indosurya akan memendekkan tenor pengembalian dana debitur, dengan angsuran berdasarkan jumlah dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM).
Kemudian, untuk AUM sampai dengan Rp100 juta akan diberikan down payment (DP) sebesar 10% yang akan dibayarkan di September 2020. Koperasi juga akan memprioritaskan pembayaran untuk kreditur yang sakit, lansia atau yang sangat membutuhkan dana (very urgent condition). Selaku pendiri, Henry menegaskan memahami anggota yang mengalami kesulitan. (Baca juga: 17 Tahun Buron, Pelarian Maria Mumowa Berakhir di Serbia)
“Kami ada usul untuk membuat posko bagi anggota atau nasabah lansia, tengah sakit kritis dan yang hanya memiliki dana yang ada di kami saja. Itu di luar proposal perdamaian. Akan kami percepat. Ini niat baik kami untuk orang-orang yang membutuhkan,” tutur Henry.