TII Sebut Simplifikasi Cukai Rokok Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:47 WIB
Karena cukai berdampak pada kepentingan industri, kebijakan yang diambil pemerintah pada akhirnya akan menjadi subjek untuk negosiasi, kompromi, atau perlawanan.
“Setiap perubahan kebijakan selalu ada dampak, baik untuk pihak yang diuntungkan atau yang dirugikan. Demikian juga perubahan struktur tarif cukai rokok. Penyederhanaan struktur tarif cukai rokok pastinya akan berdampak pada beberapa perusahaan multinasional yang memang sudah besar tapi masih bisa membayar cukai rendah karena mereka akan kehilangan kesempatan untuk membayar cukai yang lebih murah,” tegas Danang.
Danang menambahkan, kebijakan tersebut juga tidak berdampak signifikan bagi pabrik rokok menengah dan kecil, di mana memang dilindungi dengan tarif yang lebih rendah, terpisah dari pabrik besar multinasional yang membayar cukai tinggi.
“Pemerintah perlu mempunyai sikap yang tegas. Pada dasarnya, kebijakan penyederhanaan struktur cukai rokok ini lebih memberikan keuntungan buat pemerintah, baik secara penerimaan negara, pengendalian konsumsi rokok dan juga perlindungan tenaga kerja,” jelas Danang.
“Setiap perubahan kebijakan selalu ada dampak, baik untuk pihak yang diuntungkan atau yang dirugikan. Demikian juga perubahan struktur tarif cukai rokok. Penyederhanaan struktur tarif cukai rokok pastinya akan berdampak pada beberapa perusahaan multinasional yang memang sudah besar tapi masih bisa membayar cukai rendah karena mereka akan kehilangan kesempatan untuk membayar cukai yang lebih murah,” tegas Danang.
Danang menambahkan, kebijakan tersebut juga tidak berdampak signifikan bagi pabrik rokok menengah dan kecil, di mana memang dilindungi dengan tarif yang lebih rendah, terpisah dari pabrik besar multinasional yang membayar cukai tinggi.
“Pemerintah perlu mempunyai sikap yang tegas. Pada dasarnya, kebijakan penyederhanaan struktur cukai rokok ini lebih memberikan keuntungan buat pemerintah, baik secara penerimaan negara, pengendalian konsumsi rokok dan juga perlindungan tenaga kerja,” jelas Danang.
(nbs)
tulis komentar anda