Setelah Cegah ke Luar Negeri, KPK Blokir Rekening ‘Gendut’ AKBP Bambang Kayun

Kamis, 24 November 2022 - 15:31 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pemblokiran terhadap rekening AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap dan gratifikasi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memblokir rekening milik perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Di dalam rekening yang diblokir itu diduga tersimpan uang dengan nominal yang cukup fantastis.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," beber Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/11/2022).

Selain Bambang Kayun, KPK juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik pihak lainnya. Sayangnya, Ali tak membeberkan secara rinci rekening siapa saja yang diblokir. Ia hanya memastikan bahwa pemblokiran rekening tersebut dalam rangka kebutuhan proses penyidikan.





"Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini. Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ungkap Ali.

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," sambungnya.

KPK sebelumnya menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Ini diduga sebagai uap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More