Diduga Terkait Suap, Imigrasi Cegah AKBP Bambang Kayun atas Permintaan KPK
Selasa, 22 November 2022 - 20:52 WIB
loading...
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah AKBP Bambang Kayun ke luar negeri terkait kasus penerimaan suap. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Bambang Kayun telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi juga telah menerima surat permohonan pencegahan tersebut.
"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 04 November 2022 sampai 04 Mei 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Terkena OTT KPK, Rektor Unila Diperiksa Intensif di KPK
KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap dari pasangan suam istri Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Bambang Kayun menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Bambang Kayun telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi juga telah menerima surat permohonan pencegahan tersebut.
"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 04 November 2022 sampai 04 Mei 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Terkena OTT KPK, Rektor Unila Diperiksa Intensif di KPK
KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap dari pasangan suam istri Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Bambang Kayun menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan Bambang Kayun terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Lihat Juga :