Terima 33 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu 2024, DKPP: Paling Banyak untuk Bawaslu

Kamis, 24 November 2022 - 15:28 WIB
Baca juga: Pemilu 2024, Caleg Wajib Miliki SKCK

Aduan lainnya, karena Panwascam yang lolos dianggap tidak pantas lantaran merangkap. Seperti merangkap menjadi pengurus atau anggota partai politik dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ad Hoc itu tidak boleh merangkap sebagai apapun, tidak boleh merangkap sebagai PNS, tidak boleh merangkap ketua yayasan, tidak boleh merangkap perangkat desa, nah ini yang kalo dari pengaduan ternyata masih ada, itu masih diduga, yang merangkap seperti itu meskipun tidak banyak, dan merangkap sebagai anggota parpol. Mereka tidak puas maka lapor ke DKPP. Semua pengaduan akan kita tampung," jelasnya.

Pengaduan tersebut kata Haddy masih dalam proses. Pihaknya masih melengkapi dokumen untuk selanjutnya masuk dalam persidangan. "Pertama administrasi, apakah ini memenuhi atau tidak, yang kita lakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 28 (November 2022) masih dalam proses. Kalau semuanya lengkap disidangkan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!