Pemilu 2024, Caleg Wajib Miliki SKCK

Senin, 17 Oktober 2022 - 14:32 WIB
loading...
Pemilu 2024, Caleg Wajib...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengantongi SKCK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon anggota legislatif ( caleg ) tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ). SKCK ini sebagai syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran caleg di Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, kewajiban SKCK yang diberlakukan pada Pemilu 2019 akan tetap diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi semua pendaftaran, baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," kata Idham kepada wartawan, Senin (17/10/2022).



Idham menegaskan, pemberlakuan syarat melampirkan SKCK akan kembali dituangkan dalam peraturan KPU. Pada Pemilu 2019, kewajiban ini juga diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," katanya.

Baca juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)