RUU PIP Dinilai Jadi Payung Hukum BPIP Perkuat Pancasila

Rabu, 08 Juli 2020 - 21:19 WIB
Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi menyatakan, pembentukan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) sebagai payung hukum BPIP perkuat Pancasila. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Pancaila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menyatakan, pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk perkuat Pancasila.

(Baca juga: RUU HIP Diubah Menjadi RUU PIP, Pemerintah dan DPR Harus Aspiratif)



Bayu mengatakan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, perlu pembinaan atau kegiatan untuk menanamkan serta menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat, di dalamnya termasuk pejabat negara.

(Baca juga: Menko Polhukam Mahfud Tak Permasalahkan Demo Terkait RUU HIP)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!