Kasus Pemerkosaan Kemenkop, LPSK Ungkap Ada Upaya Obstruction of Justice
Selasa, 22 November 2022 - 19:12 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menduga ada upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM). Ada peran aktif oknum anggota Polresta Kota Bogor untuk mendorong terjadinya perdamaian.
Dalam kasus ini seorang pegawai perempuan Kemenkop dan UKM diduga mendapat tindak pidana pemerkosaan yang oleh empat pegawai pria. Alih-alih diproses hukum, korban justru dinikahkan dengan salah satu pelaku.
“Temuan lain bahwa terdapat dugaan obstruction of justice melanggar etika karena ada peran aktif dari oknum anggota Polresta Bogor kota yang mendorong terjadinya perdamaian tersebut,” tutur Edwin Partogi, Selasa (22/11/2022).
LPSK pun merekomendasikan agar polisi melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota Polresta Kota Bogor tersebut, termasuk memproses hukum apabila ditemukan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Termasuk juga membuka dilakukannya proses pidana bila ditemukan dugaan tindak pidana atas perbuatan dari oknum anggota porlesta bogor yang selama ini kita sering sebut dengan obstruction of justice,” ungkap Edwin.
Dalam kesempatan yang sama, LPSK juga menyampaikan rekomendasi agar Polri kembali membuka perkara tersebut. Menurutnya hal itu dimungkinkan untuk dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. “Pelaksaan ini menurut LPSK efektif dan responsif dalam melindungi dan keadilan korban,” tutupnya.
Dalam kasus ini seorang pegawai perempuan Kemenkop dan UKM diduga mendapat tindak pidana pemerkosaan yang oleh empat pegawai pria. Alih-alih diproses hukum, korban justru dinikahkan dengan salah satu pelaku.
“Temuan lain bahwa terdapat dugaan obstruction of justice melanggar etika karena ada peran aktif dari oknum anggota Polresta Bogor kota yang mendorong terjadinya perdamaian tersebut,” tutur Edwin Partogi, Selasa (22/11/2022).
LPSK pun merekomendasikan agar polisi melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota Polresta Kota Bogor tersebut, termasuk memproses hukum apabila ditemukan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Termasuk juga membuka dilakukannya proses pidana bila ditemukan dugaan tindak pidana atas perbuatan dari oknum anggota porlesta bogor yang selama ini kita sering sebut dengan obstruction of justice,” ungkap Edwin.
Dalam kesempatan yang sama, LPSK juga menyampaikan rekomendasi agar Polri kembali membuka perkara tersebut. Menurutnya hal itu dimungkinkan untuk dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. “Pelaksaan ini menurut LPSK efektif dan responsif dalam melindungi dan keadilan korban,” tutupnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda