DOB Papua Barat Daya Disahkan, Warga Sorong Sebut Mukjizat
Kamis, 17 November 2022 - 20:08 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Lamberthus Jitmau menyambut baik keputusan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini disebut penantian panjang warga Sorong yang beberapa di antaranya ikut hadir dalam pengesahan RUU tersebut.
"Kami bekerja sama dari waktu ke waktu hari ini mukjizat Tuhan terjadi, yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden (Joko Widodo), Ketua DPR (Puan Maharani) berserta jajarannya," kata Lamberthus usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Lamberthus menyebut, warga Papua Barat sudah menantikan pengesahan ini sejak 2018. Untuk itu, dia kembali mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengesahan tersebut.
Menurut dia, berkat peran semua pihak itu, warga Sorong akhirnya memiliki payung hukum sebagai dasar untuk membuat kebijakan bagi enam kepala daerah. Keenam wilayah itu, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupayen Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.
"Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, kami enak kepala daerah mengucapkan terima kasih," terangnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023. "Apakah RUU Pembentukan Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dan disambut ketukan palu pengesahan.
"Kami bekerja sama dari waktu ke waktu hari ini mukjizat Tuhan terjadi, yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden (Joko Widodo), Ketua DPR (Puan Maharani) berserta jajarannya," kata Lamberthus usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Lamberthus menyebut, warga Papua Barat sudah menantikan pengesahan ini sejak 2018. Untuk itu, dia kembali mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengesahan tersebut.
Menurut dia, berkat peran semua pihak itu, warga Sorong akhirnya memiliki payung hukum sebagai dasar untuk membuat kebijakan bagi enam kepala daerah. Keenam wilayah itu, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupayen Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.
"Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, kami enak kepala daerah mengucapkan terima kasih," terangnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023. "Apakah RUU Pembentukan Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dan disambut ketukan palu pengesahan.
(rca)
tulis komentar anda