Sah, Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38 di Indonesia

Kamis, 17 November 2022 - 12:25 WIB
loading...
Sah, Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38 di Indonesia
DPR mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11/2022). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - DPR mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11/2022). Dengan pengesahan ini, maka Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.

Sebelum pengesahan, Ketua DPR Puan Maharani memanggil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Namun politikus Partai Golkar itu tidak kunjung hadir dalam ruang sidang Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Pembacaan hasil Rapat Komisi II DPR soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dibacakan oleh anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Setelah membacakan laporannya Guspardi Gaus kemudian kembali ke kursi anggota Dewan.



"Terima kasih kepada perwakilan Komisi II Bapak Guspardi Gaus. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui? Setuju ya semua," ucap Puan Maharani dilanjutkan dengan mengetuk palu tanda pengesahan.

Kemudian Puan kembali bertanya kepada para anggota DPR yang hadir. "Apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui untuk menjadi UU?," tanya Puan Maharani kepada anggota DPR.

"Setuju," jawab para anggota DPR dan Puan Maharani kembali mengetuk palu kedua kalinya.

Baca juga: 3 Pj Gubernur DOB Papua Dilantik, Komitmen Jokowi dalam Kesetaraan Gender Dipuji

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Papua Barat Daya merupkan provinsi ke-38 di Indonesia. "Kini kita utamakan berkolaborasi agar provinsi baru ini bisa ada secara de jure dan de facto. Pembentukan provinsi ini usulan DPR dari aspirasi masyarakat dan disetujui pemerintah," kata Tito.

Ia berharap dengan pembentukan RUU tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan. "Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal hingga operasionalisasi Provinsi Papua Barat Daya bisa berjalan dengan baik," kata Tito.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4127 seconds (0.1#10.140)