Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan, Pemerintah Klaim Hemat Rp450 Miliar
Rabu, 08 Juli 2020 - 16:27 WIB
Pemerintah mengklaim bisa menghemat anggaran Rp450 miliar per tahun dengan kebijakan cetak mandiri dokumen kependudukan. Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Mulai bulan Juli ini dokumen kependudukan selai e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dicetak di kertas HVS 800 gram. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa kebijakan ini membuat pemerintah bisa lebih berhemat.
“Keuntungan bagi negara adalah dilakukan penghematan anggaran,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2020).
Dia mengatakan pemerintah tidak akan lagi melakukan pengadaan blanko untuk dokumen kependudukan. Seperti blanko Kartu Keluarga (KK), akta nikah, akta kelahiran, dan akta kematian. Dia mengatakan bahwa negara akan menghemat Rp.450 miliar.
(Baca: Asyik! Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Mandiri, Begini Caranya)
“Keuntungan bagi negara adalah dilakukan penghematan anggaran,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2020).
Dia mengatakan pemerintah tidak akan lagi melakukan pengadaan blanko untuk dokumen kependudukan. Seperti blanko Kartu Keluarga (KK), akta nikah, akta kelahiran, dan akta kematian. Dia mengatakan bahwa negara akan menghemat Rp.450 miliar.
(Baca: Asyik! Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Mandiri, Begini Caranya)
Lihat Juga :