KK, Akta Nikah dan Kelahiran Bisa Dicetak di Kertas HVS

Jum'at, 03 Juli 2020 - 17:52 WIB
loading...
KK, Akta Nikah dan Kelahiran...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), seluruh dokumen kependudukan bisa dicetak di kertas HVS biasa. Dokumen itu antara lain akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian, akta nikah dan dokumen lain.

"Sesuai dengan Permendagri No. 109 Tahun 2019 mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan minus KTP-el dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS. Tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah melalui pesan singkatnya, Jumat (3/7/2020).

(Baca: 467 Dukcapil Terapkan Layanan Adminduk Daring untuk Hambat Corono)

Dia mengatakan hal tersebut bisa dilakukan karena adanya digitalisasi layanan administrasi kependudukan ( adminduk ) dan tanda tangan elektronik (TTE).

"Dokumen yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram itu dijamin keabsahan. Termasuk keamanannya serta mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu," katanya

Dia mengatakan bahwa cara menguji keaslian dokumen di kertas HVS tersebut menggunakan QR code. Bahkan bisa dilakukan dengan smartphone.

"Cara mengujinya dengan memindai QR code pada dokumen dengan QR scanner di smartphone. Atau bisa dengan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di playstore," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
BSKDN: Digitalisasi...
BSKDN: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Dasar Demokrasi
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Rekomendasi
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved