Asyik! Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Mandiri, Begini Caranya
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:00 WIB
loading...
Kini masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, salah satunya kartu keluarga. Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Sejak sejak awal Juli Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri ) telah membuat kebijakan bahwa dokumen kependudukan bisa dicetak menggunakan kertas HVS.
Kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen kependudukan yang dimaksud antara lain akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian, dan akta nikah.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, langkah semakin mempermudah pelayanan karena masyarakat dapat mencetak secara mandiri. Dokumen kependudukan akan dikirimkan kepada warga pemohon dalam bentuk file PDF lewat aplikasi smartphone atau email.
(Baca: KK, Akta Nikah dan Kelahiran Bisa Dicetak di Kertas HVS)
Dari file PDF itu warga bisa mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4. ”Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil," katanya, Rabu (8/7/2020).
Dengan sistem ini, bahkan jika dokumen-dokumen tersebut hilang, masyarakat masih dapat mencetaknya kembali dengan catatan link berisi file dari Dukcapil masih tersimpan dan tidak ada perubahan data. "Bila ada elemen data yang berubah maka harus di update Kembali melalui dinas Dukcapil" jelasnya.
Kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen kependudukan yang dimaksud antara lain akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian, dan akta nikah.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, langkah semakin mempermudah pelayanan karena masyarakat dapat mencetak secara mandiri. Dokumen kependudukan akan dikirimkan kepada warga pemohon dalam bentuk file PDF lewat aplikasi smartphone atau email.
(Baca: KK, Akta Nikah dan Kelahiran Bisa Dicetak di Kertas HVS)
Dari file PDF itu warga bisa mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4. ”Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil," katanya, Rabu (8/7/2020).
Dengan sistem ini, bahkan jika dokumen-dokumen tersebut hilang, masyarakat masih dapat mencetaknya kembali dengan catatan link berisi file dari Dukcapil masih tersimpan dan tidak ada perubahan data. "Bila ada elemen data yang berubah maka harus di update Kembali melalui dinas Dukcapil" jelasnya.
Lihat Juga :